Karimun, Lendoot.com – Dari hasil penyelidikan polisi terhadap pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur berinisial Ar (16), Senin (4/11/2019), cukup mengejutkan.
Khususnya, terkait sumber penghasilan mucikari atau pelaku TPPO yang berasal dari keringat PSK yang direkrutnya. Dari penjelasan Herie Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, pelaku Mu diketahui mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu setiap kali Ir menerima bookingan.
“Mereka bagi hasil sebesar 50 persen setiap kali ada bookingan,” jelasnya.
Jika seorang PSK mendapatkan bookingan atau istilahnya berhasil menjajakan jasanya yang harganya sudah ditetapkan mucikari, maka harga yang diterima akan diserahkan setengahnya kepada mucikari tersebut.
Cara-cara pembagian hasil ini dibenarkan seorang wanita yang pernah menjadi PSK di Villa Kapling tersebut.
“Misalnya, kami dibooking satu malam Rp1 juta, maka kami harus menyerahkan Rp500 ribu kepada pengelola (mucikari, red),” katanya yang kini mengaku sudah tidak lagi menjalankan kerja itu lagi kepada Lendoot.com, beberapa waktu lalu.
Menurut wanita yang mengaku kini sudah tidak lagi menjalani kerja itu, sistem pembagian terbilang adil. “Sebab, pelanggan dating ke ilokas tempat kami menginap. Kami diberi tempat setelah direkrut sebelumnya dari kampong,” tuturnya.
Sementara itu, Herie mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk peran perekrut. “Kasus masih kita dalami. Selain itu identitas pengrekrut juga sudah dikantongi dan kita sedang menyelidiki sejauh mana perannya,” katanya.
Dipekerjakannya Ir sebagai PSK di Karimun, menurut Herie tanpa sepengetahuan orang tua Ir. Mereka (orang tua) hanya mengetahui Ir bekerja di Kabupaten Karimun.
“Orang tuanya tidak tahu kalau korban dipekerjakan sebagai Psk di sini,” katanya. (ricky robiansyah/muhdsarih)