Tempat Hiburan ini Wajib Tutup saat Peringatan Tahun Baru Islam

THM yang biasa dilarang buka saat hari besar keagamaan yang di Kabupaten Karimun di antaranya; klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap/sauna. Hanya saja, THM tersebut di atas tetap diperbolehkan buka saat Ramadan, dengan ketentuan operasionalnya tutup pada 3-1-3, atau skema tutup 3 hari di awal Ramadan, 1 hari tutup di pertengahan Ramadan dan 3 hari tutup diakhir Ramadan.

Karimun, Lendoot.com – Pemkab Karimun mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan beroperasi selama dua hari, yaitu pada 6 sampai 7 Juli 2024.

Larangan ini diberlakukan karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1446 H.

Tempat Hiburan yang wajib tutup, di antaranya; arena permainan, kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, Spa, mandi uap atau sauna.

Pengecualian tutup tempat-tempat tersebut di antaranya hotel berbintang yang diperuntukan bagi tamu hotel.  

Bagi tempat hiburan yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi berupa tindakan tegas. Salah satunya, penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.

Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun mengimbau kepada pimpinan tempat hiburan untuk dapat mematuhi ketentuan ini dan saling menghormati demi menciptakan kondisi yang kondusif selama perayaan Tahun Baru Islam. (msa)