Karimun, Lendoot.com – Rapat Paripurna DPRD Karimun membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran tahun 2020 dibatalkan, Senin (18/11/2019).
Pasalnya, rapat yang digelar di Ruang Paripurna Balai Rong Sari Kantor DPRD Kabupaten Karimun jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing itu tidak memenuhi quorum karena hanya dihadiri 18 anggota DPRD.
Diketahui, 12 anggota DPRD Karimun lainnya yang tidak hadir itu dari empat fraksi yakni PKS, Gerindra, PAN dan Demokrat.
Ketua DPRD Karimun, M. Yusuf Sirat sempat men-skorsing dua kali rapat paripurna untuk menunggu 4 fraksi tersebut. Namun setelah menunggu selama 10 menit, Akhirnya, Yusuf Sirat menunda rapat.
“Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata cara penyusunan tatib dan tatib DPRD Karimun nomor 01 tahun 2019, maka diputuskan rapat paripurna diundur. DPRD Karimun memiliki waktu hingga 30 November 2019 atau sekitar 12 hari untuk mengesahkan APBD Karimun 2020,” kata Yusuf Sirat.
Yusuf Sirat menjelaskan, keempat fraksi tersebut ikut dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun dan belum diketahui alasan ke empat fraksi tersebut mengapa tidak hadir.
“Belum tahu pasti kenapa, melalui sekretaris dewan ada yang bilang iizin sakit dan masih ada di perjalanan. Sebegian besar mereka ikut pembahasan Banggar,” jelasnya.
Dalam hal ini, Bupati Karimun Aunur Rafiq menunggu dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke DPRD Karimun.
“Kita masih ada tenggang waktu, kalau memang tidak disahkan, itu kan ada ketentuannya jadi kita menggunakan APBD lama. Jadi kita tunggulah jadwal dari DPRD mendatang,” kata Rafiq. (riandi)