Tak Kunjung Dibayar, Pekerja PT KDH Kembali Mengadu ke Dewan

Karimun, Lendoot.com – Karyawan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Karimun kembali mengadukan hak mereka ke anggota DPRD Karimun, Senin (27/8/2019) kemarin.

Pengaduan itu dilakukan karena hingga saat ini hak karyawan yang telah di PHK tahun lalu masih belum jelas, karena tidak kunjung dibayarkan perusahaan.

Dari ratusan orang yang menunggu kepastian, 25 orang diantaranya menerima surat pemutusan kerja secara sepihak.

Namun, 25 orang itu tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Bahkan, untuk mencairkan BPJS pun mereka juga tidak bisa, karena harus mendapat surat rekomendasi dari perusahaan.

Perwakilan karyawan tersebut tampak disambut oleh Kepala Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah, serta Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abu Balar, sebelum menghadiri paripurna.

“Kita masih menunggu pihak perusahaan yang bel7m membayarkan upah. Ini sudah satu tahun dan nasib kami terkatung- katung, itu hak kami, kami punya istri dan anak,” kata Raja Ibrahim salah satu pekerja PT KDH yang mengadukan nasibnya ke DPRD.

Selain itu, untuk BPJS para karyawan tersebut juga tidak bisa dicairkan. Dimana hal itu sudah jelas-jelas hak mereka.

“BPJS, JHT itu tidak bisa dicairkan, sementara honor belum diberikan. Sudah jelas-jelas itu hak kami pak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihak manajemen PT KDH, disebutkan juga tidak komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

“Manajemen tidak jelas, sudah buat perjanjian di atas materai. Tapi tidak ada kejelasan dan ketegasan,” kata Raja.

Mereka juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, kepolisian menyerahkan hal itu pada dinas ketenagakerjaan. Selain itu, pihak pengawas dinas ketenagakerjaan Provinsi Kepri, juga tidak bisa berbuat. Karena, untuk masalah upah tenaga kerja, merupakan wewenang dari dinas ketenagakerjaan Kabupaten.

“Pengawas Dinas Provinsi tidak bisa ikut campur, katanya itu wewenang Kabupaten. Polisi juga mengatakan seperti itu waktu kami datang ke Polres,” ujarnya.

Para karyawan tersebut berencana untuk menjual aset-aset yang masih tersisa, jika memang tidak ada kejelasan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karimun Hazmi, meminta untuk mendata dan akan berusaha untuk membantu mereka dalam mencairkan upah dan BPJS.

“Kita akan bantu keluarkan surat rekomendasi untuk segera dapat dicairkan,” ujarnya. (ricky robiansyah)