Susi Air Buka Penerbangan Charter Flight rute Karimun-Pekanbaru, Berikut Kisaran Harga Tiketnya !

Karimun, Lendoot.com – Meski kontrak perintis Maskapai Susi Air penerbangan subsidi Karimun-Pekanbaru telah habis, Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun tetap beroperasi dengan membuka penerbangan Charter Flight.

Hal ini disampaikan Kepala Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun, Fanani Zuhri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019) siang.

“Penerbangan subsidi maskapai Susi Air telah habis waktu sejak 10 Desember 2019 kemarin, maka dibuka penerbangan charter flight. Kebetulan hari ini penerbangan perdana charter flight jam 1 siang,” katanya.

Fanani menjelaskan, untuk harga tiket penerbangan charter flight seharga Rp. 608.000 untuk penumpang dewasa dan Rp. 63.300 untuk bayi dengan jadwal penerbangan pada Senin hingga Jum’at.

“Harga non-subsidi untuk dewasa Rp.608.000, untuk bayi Rp.63.300. Untuk jadwal hari Senin sampai Jumat. Kalau Senin, Rabu dan Jumat itu siang, namun untuk Selasa dan Kamis itu jam 10 pagi,” jelasnya.

Fanani mengatakan, meski harga tiket charter flight ini terbilang lebih mahal, namun dari 12 site yang tersedia saat ini nyaris terjual habis. Hal itu menunjukan kebutuhan transportasi udara bagi masyarakat Karimun masih sangat tinggi.

“Informasi terakhir dari 12 site yang tersedia sudah 11 site yang terjual, artinya masyarakat membutuhkan transportasi udara ini,” ujarnya.

Fanani mengatakan, penerbangan charter flight ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara dengan rute Karimun-Pekanbaru.

“Rutenya Karimun-Pekanbaru, kalau untuk Dabo kita tidak ada Partner bisnis yang charter dari sana. Tapi kalau dari Pekanbaru ada travel agen yang charter kemudian kerja sama dengan travel agen yang disini jadi pembiayaan ditanggung oleh mereka,” ujarnya.

Fanani menambahkan, kedepan pihaknya akan mengupayakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk penerbangan dengan jenis pesawat yang lebih besar.

“Kedepan kita akan coba bekerjasama dengan Pemda terkait skema biaya subsidi dari Kabupaten untuk pesawat yang lebih besar dan bersifat komersil dengan harga subsidi ongkos angkutan,” tutupnya. (Riandi)