Polisi Grebek Empat Remaja di Karimun Saat Cabuli Anak di Bawah Umur

Karimun, Lendoot.com – Satreskrim Polres Karimun mengamankan empat tersangka tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan ank di bawah umur yang dilakukan di Wisma Family Karimun.

Ke empat pelaku ini diamankan oleh anggota PPA Satreskrim Polres Karimun di Wisma Family Karimun kamar 302, Minggu (15/12/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari empat pelaku tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur yakni JK (17) dan TN (17). Sedangkan pelaku lainnya Roland (21) dan Yoga (18).

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, ke empat pelaku ini mencekoki anak berusia 13 tahun ini dengan minuman keras merk Newport.

“Sebelum melakukan aksinya, para pelaku ini membuat mabuk si korban terlebih dulu dengan dengan minuman keras, kemudian dibawa ke penginapan,” jelas Herie saat menggelar konferensi pers, Senin (16/12/2019) sore.

Herie mengatakan, mulanya ke empat pelaku ini sedang berkumpul di Taman depan RSUD Muhammad Sani, kemudian TN dan Yoga meminta JK dan Roland untuk mencarikan cewe bokingan sebesar Rp.200.000. Setelah ketemu, para pelaku membawa korban ke Coastal Area untuk mabuk-mabukkan hingga teler.

“Rencananya korban ini akan disetubuhi secara bergiliran. Saat kita lakukan penggrebekan di kamar tersebut terdapat ke empat pelaku dan korban dalam kondisi setengah telanjang dalam keadaan masih mabuk,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta. (Riandi)