Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Tetapkan 19 Tersangka Pemalsu Surat Tanah di Bintan

Bintan, Lendoot.com- Satuan Tugas Mafia Tanah Polda Kepri menetapkan sebanyak 19 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.

Ini merupakan hasil pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan yang disampaikan Polda Kepri kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Kombes Pol Harry didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono.

“Tersangka yang disidik didalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Adapun peran dan fungsinya, kata Harry lebih jauh, seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA. Selanjutnya pembuat surat palsu (sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP, RR, dan IH.

Lalu, berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

“Dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Dikatakannya, Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 Hektar.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana. (ddh)