Residivis Pembobol Rumah di Karimun Dibekuk di Warnet Padimas

Karimun, Lendoot.com – DW (18), seorang residivis akhirnya kembali berurusan dengan polisi setelah berhasil membobol salah satu rumah milik warga Kampung Harapan RT 001 RW 001, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Senin (2/12/2019) kemarin.

Tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Karimun, Sabtu (7/12/2019) kemarin, di sebuah warnet Fantastic 1 Ruko Padimas Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menjelaskan, tersangka berhasil masuk ke rumah milik warga tersebut melaui jendela yang diketahui tidak terkunci.

“Tersangka ini masuk dari jendela, setelah berhasil masuk kemudian tersangka ini menggasak barang apa saja yang dibisa diambilnya,” jelas Herie saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/12/2019) siang.

Herie mengatakan, dari aksinya tersebut tersangka berhasil menggondol beberapa barang milik korban berupa tas, handphone dan jam tangan.

“Tersangka berhasil menggasak barang milik korban berupa 1 buah tas Polo, 1 unit handphone merek Oppo A3S warna merah dan satu buah jam tangan merek Alexander,” ujarnya.

Dari kejahatan yang dilakukan, tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (riandi)