PT KDH Resmi Dinyatakan Pailit

Karimun, Lendoot.com – Pascaempat pimpinan PT Karimun Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan tambang yang bergerak dibidang batu granit itu secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.

PT KDH dinilai lalai dan melanggar perjanjian damai yang dibuat pada 18 Desember 2018. Hal itu menguatkan putusan pailit terhadap perusahaan tambang granit itu.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Karimun Muhammad Fajar mengatakan, putusan resmi terhadap pailitnya PT KDH tersebut tertuang didalam keputusan Pengadilan Niaga Medan pertanggal 9 September lalu.

“Iya sudah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Itu diputuskan pada sidang digelar 9 September lalu,” kata Fajar, Senin (23/9/2019).

Ia mengatakan, pasca penetapan itu, rencananya Senin (23/9/2019) akan dilakukan pemasangan spanduk pemberitahuan yang menyatakan bahwa perusahaan itu telah pailit di area perusahaan.

“Hari ini akan dipasangkan di area PT KDH,” kata Fajar.

Menurutnya, sidang sudah beberapa kali digelar, dan pada 9 September 2019 Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Medan yakni Erintuah Damanik SH, MH sebagai Hakim Ketua dan Masrul SH, MH dan Dominggus Silaban SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, memutuskan PT KDH Karimun, pailit.

“Menyatakan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (termohon) beralamat di jalan Pasir Panjang Sememal, Kecamatan Meral Kabupaten Tanjungbalai Karimun Propinsi Kepulauan Riau, PAILIT dengan segala akibat hukumnya,”katanya.

Selain itu kata Fajar, Majelis Hakim juga menunjuk dua orang Kurator yakni Gufron Wiguna dan Maliki.

Hakim juga membatalkan putusan pengesahan perdamai (homologasi) Nomor 10/Pdt-Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn, tertanggal 4 Januari 2019.

Terakhir, Majelis Hakim juga menunjuk Gosen Butar-butar, Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas dalam perkara Pailit PT KDH Karimun

Sebelumnya diberitakan, 4 unsur pimpinan PT KDH dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun. (ricky robiansyah)

[