Polres Karimun Gelar Razia Lagi! Mulai 14 Oktober 2024

Untuk itu ada beberapa hal penting pelanggaran prioritas yang perlu Anda ketahun agar tidak terjerat tilang manual. Berikut di antaranya; 1. Kendaraan roda dua dengan membonceng lebih dari satu orang. 2. Menggunakan ponsel pada saat berkendara, menerobos lampu merah. 3. Tidak menggunakan helmet SNI, 4. Melawan arus. 5. Melaju melebihi batas kecepatan. 6. Mengemudi dalam pengaruh alcohol. 7. Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan overload.

Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun melalui Satuan Lalu Lintasnya akan menggelar razia dalam bentuk operasi Zebra Seligi 2024.  

Operasi untuk memujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran Lantas yang aman dan nyaman ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. Di Karimun razia akan dimulai, pada 14 Oktober 2024, sampai 14 hari ke depan.

“Operasi Zebra Seligi dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, siang tadi.

Target dalam operasinya di antaranya pengemudi yang tidak memiliki SIM. Pengemudi yang SIM-nya tidak sesuai dengan kendaraan atau peruntukannya, dan para pengendara di bawah umur.

Pengemudi yang melanggar rambu dan marka, berat muatan dan berlalu lintas yang berpotensi laka lantas. Pengendara/pengguna jalan yang melawan menerobos lampu merah, pengemudi kendaraan menggunakan hp.

Selain itu, pengemudi tidak menggunakak sabuk keselamatan, pengemudi kendaraan di bawah pengaruh minuman alkohol.  Pengemudi yang memarkir kendaraan di sembarangan tempat dan jalan. (msa)