Polres Karimun Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Korsel

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus bersama jajaran saat konferensi pers terkait PMI Non-Prosedural, pagi tadi. (ft yudi)

Karimun, Lendoot.com –  Unit Reskrim Polsek Meral yang berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non-prosedural atau ilegal ke tujuan ke Malaysia, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam kasus TPPO tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56) serta menyelamatkan enam calon PMI.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penggagalan pengiriman PMI ilegal ini bermula informasi dari masyarakat.

Informasi masyarakat tersebut mengatakan akan adanya pengiriman PMI non-prosedural melalui pelabuhan pelantar kayu pabrik es di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral menggunakan KM Usaha 2 GT 3 menuju Pulau Assan.

Pulau tersebut berdekatan dengan Selat Malaka yang merupakan perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil berhasil mengamankan tersangka inisial D (29) dan A (56).

“Pengakuan tersangka D, seorang laki-laki inisial L (DPO) ada menawarkannya untuk menjemput 6 orang calon PMI di Pelabuhan Domestik Karimun.”

“Lalu mengantarkannya ke Pulau Asam menggunakan kapal kayu dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp1,5 juta. Setelah ke-6 calon PMI berada di daerah pulau tersebut, akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion dan Kapolsek Meral, Senin (29/4/2024).

Satreskrim Polres Karimun juga menggagalkan pengiriman calon PMI pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Kali ini tujuan pengirimannya Korea Selatan (Korsel).

Kasus ini juga terungkap juga berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman PMI melalui Pelabuhan Internasional Karimun.

Dengan gerak cepat, Unit II Satreskrim berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi.

Satu orang laki-laki inisial F (28) lainnya yang berasal dari Provinsi Jawa Timur, sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan.

“Tersangka M meminta uang untuk perjalanan atau ongkos sebesar Rp35 juta untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan, namun upaya tersangka mengirim PMI ilegal berhasil kita gagalkan di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun,” papar AKBP Fadli.

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya bukti transfer uang sejumlah Rp35 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU, Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf C Nlnomor 18 tahun 2017 Tentang PMI dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (yud)