Polres Karimun Bakar 5,1 Kg Ganja Kering

Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 5.189,84 gram, Rabu (8/1/2020).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Karimun dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh instansi terkait.

Barang bukti seberat 5.386,23 gram ini merupakan hasil tindakan yang dilakukan Satnarkoba Polres Karimun pada Rabu (11/12/2019) lalu.

Wakapolres Karimun Kompol Muhammad Chaidir mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan pengedar barang haram tersebut dari tersangka WS alias Gelap (34) di dua TKP yang berbeda.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini hasil tangkapan Satnarkoba Polres Karimun. Dari jumlah yang kita amankan, 196,39 gram dibawa ke laboratorium forensik cabang Medan,” ujarnya.

Chaidir menjelaskan, barang haram tersebut diambil dari Kota Batam menggunakan kapal yang rencananya akan diedarkan di Karimun.

“Barang ini diambil dari Batam dan akan diedarkan di sini (Karimun). Dari mana dia dapat di Batam, kita masih selidiki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau denda paling rendah Rp 800 juta dan denda maksimal Rp 8 miliar. (riandi)