Polisi Berikan 435 Teguran kepada Pelanggar Lalu Lintas di Karimun

Agar terciptanya Kamseltibcatlantas (keamanan keselamatan kelancara lalu lintas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Karimun, Satlantas Polres Karimun kembali memberlakukan penindakan pelanggaran non eletronik, atau tilang manual. Pemberlakuan tilang manual ini sesuai petunjuk dari Korlantas Mabes Polri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023. Khususnya wilayah yang belum memiliki sarana ETLE atau tilang elektronik, dapat melakukan penegakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan non etle atau tilang manual. Ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (8/6/2023), sebagai komitmen Polri memberikan pelayanan lebih maksimal khususnya untuk pelayanan di jalan raya.

Karimun, Lendoot.com  – Sepekan Operasi Keselamatan Seligi 2023, Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun mengeluarkan 435 teguran kepada pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.

Ratusan teguran itu diberikan petugas kepada pengendara yang tidak menaati aturan dan didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto mengatakan, teguran kepada pengendara diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga pengendara tidak lagi mengulangi pelanggaran tersebut.

“Sesuai aturan untuk saat ini, kami hanya bisa memberikan teguran dan tidak dapat melakukan tilang manual,” kata Eko, Selasa (14/2/2023).

Ia mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni, pengendara tidak menggunakan helm dan berkendara di usia masih bawah umur.

“Sebanyak 290 teguran kami berikan kepada pengendara tidak menggunakan helm, dan 126 teguran untuk pengendara dibawah umur,” katanya.

Eko mengatakan, Ops Keselamatan Seligi 2023 masih berlangsung hingga 20 Februari mendatang. Harapannya dalam waktu tersisa, pihaknya bisa memberikan edukasi akaj keselamatan berkendara.

“Tujuan kami dalam operasi ini, ialah memberikan edukasi keapda masyarakat pentingnya keselamatan berlalu lintas. Itu prioritas,” ujarnya.

(*/rko)