Polisi Amankan Dua Warga Terduga Pembakar Lahan untuk Kebun Nenas

Kedua terduga yang berjenis kelamin lelaki itu ditangkap usai Polsek Gunung Kijang dan Sat Samapta Polres Bintan melakukan pemadaman di lahan yang dibakar kedua tersangka. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Toapaya Utara. “Dua orang laki-laki tersebut berinisial KH (36) dan MR (58) diduga telah membakar Hutan ataupun lahan,” katanya

Bintan, Lendoot.com – Dua orang warga yang diduga telah membakar hutan dan lahan di Bintan yang rencananya untuk pertanian nenas, Jumat (12/5/2023).

Kedua terduga yang berjenis kelamin lelaki itu ditangkap usai Polsek Gunung Kijang dan Sat Samapta Polres Bintan melakukan pemadaman di lahan yang dibakar kedua tersangka.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Toapaya Utara. “Dua orang laki-laki tersebut berinisial KH (36) dan MR (58) diduga telah membakar Hutan ataupun lahan,” katanya seperti dikutip dari sijoritoday, Minggu (14/5/2023).

Riky menerangkan, lahan yang dibakar kedua tersangka merupakan milik tersangka KH alias A yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nenas.

Saat membakar lahan tersebut, tersangka KH dibantu tersangka MR dengan upah sebesar Rp2 juta seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 Ayat (1) UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*/amr)