Lingga, Lendoot.com – Sidang lanjutan bagi kedua terdakwa kasus tindak asusila yang melibatkan korban sebanyak sembilan orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Lingga, mulai digelar hari ini, Rabu (3/7/2024).
Sidang sempat ditunda, Rabu (26/6/2024) lalu dan dan direncanakan akan digelar, hari ini.
Kasi Intel Kejari Lingga Ade Chandra mengatakan, untuk sidang asusila bagi kedua terdakwa akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Ya, untuk jadwal pembacaan tuntutan bagi kedua terdakwa akan dilaksanakan pada hari ini. Untuk pembacaannya dilaksanakan secara offline yang mana hakim hadir di Dabo Singkep,” katanya saat dikonfirmasi.
Diketahui, kedua terdakwa berinisial Ru alias Ed (51) adalah ayah kandung dari pendiri Ponpes, sedangkan RS (22) adalah anak kandungnya.
Keduanya merupakan pimpinan Ponpes dan pengasuh santri dan santriwati.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Di antara santriwati yang menjadi korban, masih berusia di bawah umur.
Sidang lanjutan kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat Kabupaten Lingga serta menjadi penilaian terhadap hukum yang berlaku.
Kasus ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat di Kabupaten Lingga, yang selama ini mengandalkan Ponpes tersebut untuk pendidikan agama anak-anak mereka. (fj)