Lingga, Lendoot.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menuntut 12 tahun penjara bagi terdakwa pelaku tindak asusila di Pondok Pesantren di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat siding tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (3/7/2024).
Pelaku pencabulan sempat tersenyum ketika turun dari mobil tahanan saat digiring pihak kepolisian ke dalam sel tahanan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan yang terungkap itu dirangkum dan dikaji sehingga disimpulkan kedua terdakwa dituntut 12 tahun.
“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa di tuntut 12 tahun penjara, karena melihat dari fakta persidangan maka dapat kami simpulkan segitu,” katanya seperti dikutip dari linggaterkini.com.
Hakim ketua Boy Silendra mengatakan, kedua terdakwa kasus pencabulan di Kabupaten Lingga dituntut pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Jadi kita berikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan di minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy saat diwawancarai.
Dikatakannya, untuk sidang selanjutnya akan digelar secara online yang mana hakim berada di Tanjungpinang, terdakwa dari lapas Dabo Singkep.
“Namun untuk putusan itu, kita datang sesuai dengan keadaan, kemungkinan bisa jadi online bisa jadi offline,” ujarnya. (ff/rsd)