Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, membuka kegiatan Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, di Plaza Hotel Km 3.5, Rabu (5/11/2025).
Raja Ariza menekankan bahwa Kota Tanjungpinang memiliki ikatan historis yang sangat erat dengan kebesaran peradaban Melayu, mulai dari Kerajaan Bentan hingga masa kemerdekaan, sehingga memiliki banyak peninggalan budaya berharga.
“Cagar budaya di kota Tanjungpinang bukan hanya menjadi bukti sejarah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata sejarah dan religi yang memperkuat identitas kota,” jelas Raja Ariza.
Wawako Raja Ariza menyebutkan, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan 101 benda cagar budaya, termasuk Pulau Penyengat yang telah berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Warisan budaya kita berfungsi ganda, yaitu sebagai bukti otentik sejarah sekaligus sebagai destinasi wisata religi yang memperkuat jati diri Tanjungpinang sebagai Kota Bersejarah,” ucap Raja Ariza.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi, mendaftarkan, serta merekomendasikan ODCB agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya resmi.
Nazri menargetkan ada empat Objek Diduga Cagar Budaya yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Tanjungpinang tahun ini.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga warisan sejarah dan budaya yang menjadi identitas Tanjungpinang,” pungkas Nazri, berharap proses penetapan ini memicu seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif melestarikan khazanah budaya untuk generasi mendatang. (*/fji)



