Perjuangan PGRI Karimun Sukses! Honorer Penjaga Sekolah Berhak Ikut Seleksi PPPK

Ilustrasi PPPK. (ft bpksdmmadiunkota)

Karimun – Perjuangan gigih Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karimun, Kepri yang membela nasib para penjaga sekolah berstatus honorer kontrak akhirnya membuahkan hasil manis.

Puluhan penjaga sekolah kini berhak mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Upaya ini bermula dari pengaduan PGRI ke DPRD Kabupaten Karimun terkait banyaknya penjaga sekolah yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK. Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PDIP, Sulfanow Putra, merespons cepat pengaduan tersebut dan mengambil langkah konkret.

“Alhamdulillah, hampir semua penjaga sekolah yang kita perjuangkan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Hanya dua orang yang terkendala masalah teknis yang memang di luar kemampuan kita,” ujar Putra pada Sabtu (8/3/2025).

Putra menjelaskan bahwa pihaknya melakukan lobi intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi.

“Awalnya, BKPSDM meminta para penjaga sekolah untuk mengajukan sanggahan. Setelah berkoordinasi dengan BKN, kami menemukan solusi dengan melampirkan dua Surat Keputusan (SK) dalam sanggahan,” jelasnya.

Solusi tersebut adalah melampirkan SK pertama yang menyatakan mereka sebagai tenaga administrasi dan SK kedua dari BKPSDM yang menetapkan mereka sebagai penjaga sekolah. Dengan melampirkan kedua SK tersebut, sanggahan mereka diterima dan mereka pun berhak mengikuti tes PPPK tahap II.

Sebelumnya, pada Kamis (20/2/2025), puluhan anggota PGRI mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karimun untuk menyampaikan aspirasi mereka. Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karimun, Karta, menegaskan bahwa para penjaga sekolah tersebut telah mengabdi selama belasan tahun dan SK mereka dikeluarkan oleh BKPSDM.

“Dalam SK memang tidak boleh ada keterangan sebagai penjaga sekolah. Tapi mereka kan bukan pembuat SK, itu dikeluarkan oleh BKPSDM. Masa kerja mereka ada yang sudah 15, 17, hingga 19 tahun,” ungkap Karta.

Dengan diterimanya sanggahan ini, harapan para penjaga sekolah untuk mendapatkan status ASN PPPK semakin terbuka lebar. (msa)