Batam, Lendoot.com – To alias DA, seorang warga Batam diduga telah mencuri perhiasan milik mantan bosnya, pemilik Pondok Sambal Ijo.
Korban bernama Sri Handayani melaporkan kejadian hilangnya perhiasannya itu setelah mengetahui hilang, akhir pekan kemarin.
Korban mengetahui perhiasannya telah hilang ketika ia baru saja selesai mandi. Dan ia kaget ketika akan meletakkan cincin kotak perhiasannya.
Betapa kagetnya, saat itu korban mengetahui tidak mendapati lagi perhiasan dan uang tunia senilai Rp19 juta miliknya hilang di tempat ia simpan.
“Dan total kalau ditotalkan keseluruhan kerugiannya sekira Rp50 juta,” ujar Kapolsek Lubuk Baja Budi Hartono, Senin (26/6/2022).
Budi mengatakan korban kemudian berinisiatif membuat laporan ke Polsek Lubukbaja, Batam.
Atas dasar laporan korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Lalu, guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan tersangka To alias Da dan Ra di Homestay and Cafe Botania Batam Kota, Batam.
“Dan pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban berupa emas serta uang tunai,” beber Budi Hartono.
Polisi kemudian menangkap mantan karyawan Restoran Pondok Sambel Ijo To alias DA tersebut, Jumat, (24/6/2022) malam pukul 21.40 WIB.
Selain mantan karyawan Restoran Pondok Sambal Ijo, Reskrim Polsek Lubukbaja juga menangkap Ra yang membantu menjualkan hasil curian tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB), dibawa ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni handphone merk Samsung A25 warna biru, sweater warna biru, tas ransel warna hitam dan uang tunai Rp2 juta. (ddh)




