Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Roliau meraih penghargaan dengan nilai tertinggi dari Ombudsman RI dalam pelayanan publik.
Pemkab Karimun menduduki posisi satu dengan nilai 90,92 kategori Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Penghargaan itu diserahkan langsung Ombudsman RI Jemsly Hutabarat kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq di Batam, Senin (30/1/2023).
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan itu, ia berkomitmen akan terus melakukan evaluasi terhadap OPD dalam memberikan layanan publik.
“Alhamdulillah Ombudsman memberikan nilai tertinggi. Dan saya harap kita tidak puas dengan ini saja, tapi pelayanan yang baik pada masyarakat terus lakukan,” Kata Bupati Rafiq.
Rafiq mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan. Menurutnya, apa yang telah diraih merupakan bimbingan dan pengawasan dari Ombudsman yang selalu intens dilakukan.
“Memang hasil tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Insyaallah komitmen dalam pelayanan publik ini kita pertahankan, kita tingkatkan. Sehingga kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik di Pemkab Karimun dapat kita jaga dan kita berikan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggara publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009.
“Penilaian ini juga salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggara publik secara komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman adalah untuk mengindentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, lalu pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
(rko)




