Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun membuka seleksi pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 828 tahun 2022 per 9 Desember 2022, berikut tentang penetapan kebutuha pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karimun.
Beriukt ini informasi lengkapnya dari surat yang ditandatangani Sekdakab Karimum Muhammad Firmansyah, yang terdiri dari kriteria pelamar, rincian formasi, dasar hukum, persyaratan umum dan khusus, serta tata cara pendaftarannya;,
Informasi lainnya terkait formasi, bisa diakses melalui web karimunkab.go.id. (**/msa)