Bintan, Lendoot.com – Rasa nyaman dan aman bagi kelompok pekerja rentan sangat dibutuhkan. Untuk itu Pemkab Bintan akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja rentan yang ada di Bintan.
Wacara ini disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Belum semua kelompok pekerja rentan seperti nelayan, buruh tani dan tukang ojek, katanya, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Pemkab Bintan berupaya agar kelompok pekerja rentan tercover ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun 2023 kita berupaya untuk membantu membayarkan iuran jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian disaat bekerja untuk nelayan, buruh tani dan tukang ojek,” kata Roby seperti dikutip dari sijoritoday, Kamis (6/10/2022).
Iuran tersebut akan dibebankan pada APBD Bintan, sehingga kelompok pekerja rentan bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus memikirkan iuran bulanannya.
Roby beralasan wacana ini harus digulirkan dengan mengambil contoh saat ada seorang nelayan Bintan yang meninggal dunia saat melaut. Ternyata nelayan tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal kata Roby, jika terdaftar ada beberapa manfaat yang bisa diterima keluarga dan ahli waris. Meskipun kejadian tersebut diluar kehendak manusia.
“Kalau almarhum terdaftar, tentu akan banyak manfaat yang akan didapatkan termasuk beasiswa untuk anak pertama dan kedua,” terangnya.
Berkaca dari kejadian itu, Roby tak ingin masyarakatnya yang masuk ke dalam kelompok pekerja rentan tidak tercover BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, Roby akan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan.
“Akan kita data dan akan kita bayarkan iurannya untuk di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Roby. (amr)




