Bintan – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mewakili Bupati Bintan resmi membuka Kantor Penyelenggara Rahn Emas Cabang Bintan milik Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Rabu (20/5/2026). Kehadiran fasilitas baru ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem keuangan syariah serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat setempat.
Peresmian tersebut berpusat di Kantor Operasional BRK Syariah Cabang Bintan, Jalan WR. Supratman / Jalan Raya Tanjunguban KM 16, Kecamatan Toapaya.
Dalam sambutannya, Ronny Kartika menyampaikan apresiasi tinggi kepada manajemen BRK Syariah yang terus berkomitmen memperluas layanan keuangan berbasis syariat di Bumi Segantang Lada. Layanan Rahn Emas ini dinilai menjadi angin segar, khususnya bagi pelaku UMKM, pedagang, nelayan, hingga petani yang membutuhkan dana cepat secara legal.
“Kehadiran layanan Rahn Emas ini adalah langkah positif dalam mendukung inklusi keuangan syariah. Melalui fasilitas ini, masyarakat atau pelaku usaha kecil bisa mendapatkan solusi permodalan instan secara aman tanpa harus kehilangan kepemilikan aset emas mereka,” ujar Ronny.
Pemerintah Kabupaten Bintan berharap gadai emas ini tidak sekadar dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif, melainkan menjadi stimulus sektor produktif guna mendongkrak kelas usaha mikro di daerah.
Mendorong Literasi Keuangan Syariah
Selain mempermudah urusan modal usaha, Ronny menyebut keberadaan Kantor Penyelenggara Rahn Emas ini memegang peran krusial dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat.
“Pemkab Bintan senantiasa mendukung penuh penguatan ekonomi daerah, termasuk pengembangan sektor keuangan syariah. Kami mendorong BRK Syariah untuk terus mengedukasi warga mengenai pengelolaan keuangan yang sehat,” tambahnya.
Skema dan Kemudahan Layanan Rahn Emas BRK Syariah
Sebagai informasi bagi calon nasabah, layanan Rahn (Gadai) Emas di BRK Syariah menawarkan persyaratan yang sangat kompetitif dan akuntabel:
Jenis Jaminan: Emas batangan (lantakan) 24 karat maupun perhiasan emas dengan kadar 18 hingga 24 karat.
Tenor & Sistem Sewa: Jangka waktu pembiayaan selama 4 bulan (dapat diperpanjang) dengan biaya ujrah (sewa tempat penyimpanan) yang terjangkau, yakni Rp16.000 per gram setiap bulannya.
Melalui skema yang transparan dan bebas dari unsur riba ini, layanan Rahn Emas BRK Syariah diharapkan menjadi alternatif utama pembiayaan yang menyejahterakan sekaligus menenangkan bagi masyarakat Kabupaten Bintan. (*/fji)



