Batam, Lendoot.com – Raut wajah penyesalan terlihat di wajah terdakwa Bonar Siregar dan isterinya Yuninda Wardani. Keduanya tampak hanya bisa pasrah ketika duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, (27/5/2019).
Mereka di anggap melanggar hukum lantaran menjadi bandar sabu di Kota Batam.
Bisnis haram yang dijalankan pasutri ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin Taufik Nainggolan sebagai Hakim Ketua serta Elfrida dan Yona Lamerosa masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Menurut terdakwa Bonar Siregar, dia dan isterinya ditangkap oleh aparat kepolisian pada saat sedang mengendari sepeda motor di kawasan Pinggir Jalan Kavling Saguba, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Saya dan istri ditangkap oleh aparat kepolisian pada saat sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Kavling Saguba, Sagulung, Kota Batam,” kata Bonar.
Pada waktu penangkapan, lanjut Bonar, istri saya (Yuninda Wardani) sempat membuang sebuah dompet yang di dalamya berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 3,14 Gram.
Untuk menghilangkan barang bukti, istri saya sempat membuang dompet yang berisi barang haram tersebut,” sambung nya
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Yuninda Wardani mengaku sudah lama menjadi bandar sekaligus pemakai narkoba. “Saya sudah lama menjadi pemakai dan penjual barang haram ini lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap,” kata Yuninda.
Barang haram tersebut, di sampaikan Yuninda, mereka beli dari seseorang bernama Tengku Aliadin (DPO) di Simpang Dam, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
Setelah melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kedua terdakwa yang terletak di Perumahan Kavling Saguba, Blok W nomor 124 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dari hasil penggeledahan, Polisi kembali menemukan dua paket sabu sebanyak setengah sak atau setara dengan 2,5 Gram sabu yang tersimpan di balik saku jaket terdakwa Bonar Siregar. Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital merk constant, satu buah gunting stainless serta satu buah pipa kaca pirek sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (ronnye)