Karimun, Lndoot.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun masih sangat marak, meskipun Bea Cukai Tanjung Balai Karimun gencar melakukan operasi gempur, namun masih banyak temuan rokok ilegal beredar di pasaran.
Dalam operasi yang dilakukan di berbagai tempat di Karimun terbaru dilakukan pada 2-5 Mei 2024, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 12.357 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut ditemukan di toko, warung, dan kios penjual rokok di wilayah Karimun.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan bahwa operasi gempur rokok ilegal ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Karimun. “Kita juga meminta masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.
Berikut beberapa dampak negatif dari peredaran rokok illegal; merugikan negara karena tidak membayar cukai, membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya, menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal, terkahir menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan di industri rokok legal.
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui aplikasi Bea Cukai RI yang tersedia di smartphone. (msa)