Oknum Perwira TNI AL Lepaskan Kapal Tanker Minta Uang Rp 5,4 Miliar? Pangkoarmada I: Itu Tidak Benar

Batam, Lendoot.com – Adanya tudingan oknum Perwira AL yang meminta dana sebesar US$ 375.000 atau senilai Rp5,4 Miliar terkait penangkapan kapal tanker MT NORD JOY berbendera Panama, Jumat (10/6/2022), dibantah Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, kabar ini berhembus sejak, Senin (30/5/2022) lalu. Saat itu KRI Sigurot-864 melaksanakan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit dan melihat ada kapal tanker yang melakukan pelanggaran lego jangkar di Pelabuhan Indonesia.

“Pada saat diperiksa, kapten kapal tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk melaksanakan lego jangkar di Perairan Indonesia dan melanggar Pasal 193 Junto Pasal 317 Undang-undang pelayaran, sehingga kapal tersebut ditarik untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari dugaan pelanggaran hasil penyelidikan awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, kapal tersebut dikawal menuju Lanal Batam guna diserahkan dan diproses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Senin (6/6/2022), penyidik pangkalan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan P21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap kedua proses pengadilan nantinya.

“Langkah-langkah itu sudah kita laksanakan sehingga kapal ini akan diproses sampai ada keputusan Pengadilan. Apakah nakhoda tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum sesuai hukum yang berlaku tergantung keputusan pengadilan,” jelasnya.

“Terkait dengan adanya isu yang berkembang bahwa adanya upaya negosiasi yang dilakukan oknum Perwira AL, ini tidak benar,” tegasnya.

Perlu diketahui, keputusan untuk melepas atau tidaknya kapal selama berada di bawah Angkatan Laut adalah Panglima Armada I.

Sampai sejauh ini tidak ada, karena laporan dari Komandan Lanal Batam selaku penyidik pangkalan melaporkan bahwa kapal tersebut cukup bukti untuk diproses lanjut.

Namun demikian, pihaknya mengimbau dan mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal MT NORD JOY,agar dapat melaporkan kepada pihak TNI AL.

“Tentunya bila dalam investigasi ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti telah melakukan negosiasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kapal tangker tersebut, maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam disiplin keprajuritan maupun pidana,” pungkasnya. (ddh)