Batam, Lendoot.com BP – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menyeret oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, RO, sedikit banyak mencoreng nama BP Batam.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.
“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Tuty kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Tuty akan mengevaluasi status kepegawaian RO pascapenetapan tersangka.
Tuty mengakui, ini menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.
“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, RO ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa menyetugbuhi anak di bawah umur. Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak 9 Juni 2023 lalu. (rst)