Jakarta, Lendoot.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menggelar Rapat Koordinasi Nasional membahas situasi nasional Pascapemilu Serentak 2019.
“Rapat hari ini dihadiri segenap Pimpinan TNI, Polri, serta pimpinan institusi penegak hukum nasional untuk membahas situasi nasional pasca Pemilu Serentak tahun 2019,” kata Wiranto.
Adapun hasil Rakor tersebut, adalah sebagai berikut: Pertama, netralitas TNI dan Polri
“TNI dan Polri merupakan institusi negara yang dalam hal ini Pemilu ditempatkan pada posisi netral. Artinya, tidak masuk dalam kontestasi Pemilu serta tidak berpihak pada siapapun,”kata Wiranto.
Kedua, TNI dan Polri bersatu untuk hadapi ancaman Nasional sesuai sumpah. “Sebagai alat negara, TNI dan Polri yang telah disumpah untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, tetap bersatu pada menghadapi berbagai kemungkinan ancaman yang dapat menggangu keamanan nasional serta kesatuan dan persatuan bangsa,” tegas Wiranto.
Ketiga, hormati hasil Pemilu dan meminta pendukung tidak melakukan aksi yang bersifat provokatif. “Kita menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai para calon presiden dalam Pemilu Serentak 2019 untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara perdamaian serta melarang para pendukungnya untuk melakukan aksi-aksi provokasi yang nyatanya akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hormati hasil finalisasi hasil Pemilu yang sudah dilakukan KPU atau Penyelenggara Pemilu,” pesan Wiranto.
Keempat, meminta masyarakat tetap tenang menunggu hasil penghitungan resmi KPU. “Kami mengingatkan agar masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum dan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku sambil menunggu hasil resmi penghitungan suara oleh KPU,” kata Wiranto.
Kelima, aparat kemanan akan bertindak tegas atas aksi yang menggangu ketertiban. “Terakhir, TNI dan Polri akan bertindak tegas untuk menindak dan menetralisir berbagai aksi yang akan menggangu ketertiban dan keamanan nasional serta keutuhan bangsa Republik Indonesia,” pungkasnya. (Puspen Kemendagri/kmg)