Mengenal Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan (1-Bersambung)

Lagoi Beach, salah satu spot wisata pantai di Kabupaten Bintan. (foto wisatabaru)

Bintan sebelumnya dikenal sebagai Kepulauan Riau. Bintan adalah salah satu kabupaten di provinsi yang ada di bawah Pemerintahan Kepulauan Riau, Indonesia.

Ibu Kota Kabupaten Bintan adalah Bandar Seri Bentan. Perubahan nama ini dimaksudkan agar tidak timbul kerancuan antara Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau, dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi Kabupaten Bintan.

Perubahan nama kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, tertanggal 23 Februari 2006.

Dikutip dari wikipedia.org, jumlah penduduk kabupaten Bintan pada pertengahan tahun 2021 sebanyak 165.920 jiwa, dengan kepadatan 126 jiwa per kilometer persegi (Km2). Kabupaten Bintan saat ini dipimpin oleh Roby Kurniawan.

Sejarah

Bintan merupakan salah satu peninggalan masa Kerajaan Riau Lingga dan Melayu Riau.

Kabupaten Bintan telah dikenal beberapa abad silam di belahan nusantara dan juga di mancanegara. Wilayahnya mempunyai ciri khas terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan.

Julukan “Bumi Segantang Lada” sangat tepat untuk menggambarkan betapa banyaknya pulau yang ada di daerah ini. Pada kurun waktu 1722-1911, di Kepulauan Riau terdapat dua kerajaan Melayu yang berkuasa dan berdaulat, yaitu Kerajaan Riau Lingga yang pusat kerajaannya berada di Daik dan Kerajaan Melayu Riau dengan pusat pemerintahannya berada di Pulau Bintan.

Jauh sebelum ditandatanganinya Treaty of London, kedua Kerajaan Melayu tersebut dilebur menjadi satu sehingga menjadi semakin kuat.

Wilayah kekuasaannya pun tidak hanya terbatas di Kepulauan Riau saja, tetapi telah meliputi wilayah Johor dan Malaka (Malaysia), Singapura dan sebagian kecil wilayah Indragiri Hilir. Pusat kerajaannya berada di Pulau Penyengat dan menjadi terkenal di Nusantara dan kawasan Semenanjung.

Setelah Sultan Riau meninggal pada tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai Districh Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder Districh Thoarden untuk daerah yang agak kecil.

Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah Keresidenan yang dibagi menjadi dua Afdelling, yaitu Afdelling Tanjungpinang yang meliputi Kepulauan Riau – Lingga, Indragiri Hilir dan Kateman yang berkedudukan di Tanjungpinang dan sebagai penguasa tunggal dan penanggung jawab dalam Afdelling ini ditunjuk seorang Residen.

Afdelling Indragiri yang berkedudukan di Rengat dan diperintah oleh seorang Asisten Residen (dibawah) perintah Residen. Dalam tahun 1940 Keresidenan ini dijadikan Residente Riau dengan dicantumkan Afdelling Bengkalis (Sumatra Timur) dan sebelum tahun 1945 – 1949 berdasarkan Besluit Gubernur General Hindia Belanda tanggal 17 Juli 1947 No. 9 dibentuk daerah Zelf Bestur (daerah Riau).

Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatra Tengah tanggal 18 Mei 1950 No. 9/Deprt/1950 menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut, masing-masing, Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang), Bintan Utara dan Batam.

Kewedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro, Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang, serta Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No. 26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Daerah Tingkat I Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/194 dan Instruksi No.16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No.UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1965 No.UP/256/5/1965 menetapkan bahwa, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1966 semua daerah Administratif Kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan.

Pada 1983, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1983, telah dibentuk Kota Administratif (Kotif) Tanjung Pinang yang membawahi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pada tahun yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983 telah pula dibentuk Kotamadya Batam.

Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut, maka Batam tidak lagi menjadi bagian Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU No. 13 tahun 2000, Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan lagi menjadi 3 kabupaten yakni, Kabupaten Kepulauan Riau (Bintan), Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2001, terhitung 17 Oktober 2001, Kota Administratif Tanjungpinang ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom yang terpisah dari Kabupaten Kepulauan Riau dengan memiliki empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota dan Bukit Bestari.

Letak Geografis dan Batasan – Batasan Wilayah

Letak Geografis dan Batas-batas wilayah Kabupaten Bintan terletak antara O’6’17” Lintang Utara – 1’34’52” Litnang Utara dan 104’12’47” Bujur Timur isebelah barat – 108’2’27” Bujur Timur disebelah Timur.

Daerah Kabupaten Bintan berbatasan dengan:

Utara : Kabupaten Natuna

Selatan : Kabupaten Liangga

Barat : Kota Tanjungpinang dan Kota Batam

Timur : Provinsi Kalimantan Barat.

Luas Wilayah

Luas wilayah Kabupaten Bintan mencapai 88.038,54 Km2, namun luas daratannya hanya 2,21%, 1.946,13 Km2 saja. Kecamatan terluass adalah Kcamatan Gunung Kijang dengan luas 344,28 Km dan Kecamatan terkecil adalah Tambelan yaitu 90,96 Km2.

Kabupaten Bintan saat ini terdiri dari 240 buah pulau besar dan kecil. Hanya 39 buah iataranya yang sudah dihuni, sedangkan sisanya walaupun belum perpenghuni sebagian sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya usaha perkebunan.

Jarak Antarkota

Bandar Seri Bentan merupakan ibu kota Kabupaten Bintan yang terletak di Kecamatan Teluk Bintan, saat ini Kabupaten Bintan terdiri dari 10 kecamatan. Tambelan merupakan Ibu Kota kecamatan. Tambelan yang memiliki jarak terjauh dengan Ibu Kota Kabupaten Bintan yaitu 360 Km.

Sementara Bandar Seri Bentanyang terletak di satu kecamatan dengan Ibu Kota Kabupaten Bintan yaitu di kecamatan Teluk Bintan memiliki Jarak yang paling dekat yaitu 1 Km (*/msa)