Karimun, Lendoot.com – Tim gabungan F1QR Koarmada I Lanal TBK mengamankan pria berinisial PI karena mencoba penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 Kg dengan menggunakan speedboat tanpa nama.
Barang haram kemasan Teh China beserta tersangka berhasil diamankan di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun pada Sabtu (13/7/2019) kemarin.
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI, Arsyad Abdullah, SE, MAP menjelaskan, pengungkapan kasus ini dari tindaklanjut informasi intelijen. Mendapat informasi ada rencana penyelundupan narkoba, Tim F1QR Lanl TBK langsung bergerak dan berhasil menghentikan Speedboat target dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, PI mengaku sebagai nelayan yang hendak mencari ikan dengan menunjukkan alat pancing. Merasa curiga tim melakukan penggeledahan, kemudian berhasil menemukan sabu-sabu sejumlah 21 bungkus dengan berat 21 Kg.
“Narkoba ini dibawa seorang tersangka dari Malaysia dengan tujuan Tembilahan, Indragiri hilir, Provinsi Riau. Modus pelaku ini sangat rapi, dengan menyamar sebagai nelayan dan di dalam speedboat itu memang tampak lengkap peralatan nelayan yang telah disediakan oleh oknum Dwi Malaysia,’ jelasnya.
Danlantamal mengatakan, tersangka mengaku dijanjikan dengan upah sebesar Rp 200 juta apabila tersangka berhasil dalam penyelundupan narkoba tersebut. Diketahui, tersangka sebelumnya juga pernah dua kali lolos menjadi kurir dengan tujuam Tembilahan-Pekanbaru.
“Untuk proses lebih lanjut, kasus ini akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri. Dugaan ancaman bukan berdasarkan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 yaitu berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau Paing la 20 tahun,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan F1QR Koarmada I Lanal TBK adalah sabu-sabu dalam Kasan teh China sejumlah 21 bungkus, 2 unit handphone, pecahan rupiah sebanyak Rp. 7.180.000, pecahan Ringgit RM.3, KTP, Paspor dan ATM BNI. (riandi)