Mantan Manajer Bank Syariah Indonesia Karimun Hadapi Vonis 4,5 Tahun Penjara

Karimun, Lendoot.com – Mantan Manajer Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Karimun Satria Arsy Saina (39)divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun 4,6 Tahun penjara.

Satria terbukti bersalah dalam kasus pencurian uang taktis atau operasional milik perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar yang terdapat di dalam brankas.

Tindakan itu dilakukan oleh terdakwa Satria saat masih menjabat sebagai Manager KCP BSI Tanjungbalai Karimun tahun 2022 lalu.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim ketua, Alfonsius Siringo-Ringo dalam putusannya, Rabu (1/2/2023).

Dalam pencurian dilakukan oleh Satria, ia dibantu oleh Wina Mulyani yang juga ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam kasus itu, peran Wina Mulyani yakni menerima dan menggunakan hasil curian itu untuk keperluan pribadi.

Dalam vonis hakim, atas perbuatannya, Wina dihukum penjara 1,9 tahun.

“Yang memberatkan terdakwa Wina yakni menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang. Menjatuhkan hukuman penjara 1,9 tahun,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raden Shandy, menyebutkan bahwa uang hasil tindakan pidana pencurian tersebut sebelumnya digunakan terdakwa untuk berfoya-foya bersama terdakwa Wina yang merupakan kekasihnya.

“Uangnya untuk foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko, dan membeli peralatan salon dan laundry. Fakta di pengadilan keduanya menjalin hubungan pacaran,” kata Shandy.

Ia mengatakan, dalam fakta persidangan disebutkan, bahwa BSI Pusat telah melayangkan asuransi sebagai penganti uang uang dicuri tersebut kepada PT Stako.

“PT Stako telah membayarkan asuransi sebesar Rp 2,1 miliar dari kerugian yang diambil,” katanya.

Dari perkara ini, sejumlah barang bukti disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.

Kemudian, 2 unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil, dan kalung emas 30 gram.

(*/rko)