Karimun, Lendoot.com – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Pemkab Karimun terus bergulir. Keterlambatan pembayaran TPP ANS tersebut memicu kegaduhan di masyarakat, khususnya di kalangan pegawai itu sendiri.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa TTP akan tetap dibayarkan, hanya menunggu kemampuan keuangan kas daerah karena alasan keterlambatan pembayaran TPP.
Alasannya lagi, karena masih menunggu alokasi anggaran yang masuk ke kas daerah, baik bersumber dari transfer DBH (dana bagi hasil) dari Provinsi Kepri, PAD dan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemprov Kepri melalui website resminya, keprigov.go.id membantah melambatkan penyalurkan DBH ke Pemkab Karimun.
“Plt Sekda Karimun menyatakan belum dibayar, sementara Sekda Provinsi Kepri mengatakan, sejak awal September 2024, total DBH telah disalurkan ke kas Pemkab Karimun, dan sudah mencapai Rp55,24 miliar. Ini yang benar yang mana?” ujar Adiya Bapriyanto, Mahasiswa Karimun yang saat ini menempuh pendidikan Jurusan Ilmu Pemerintahan STISIPOL Raja Haji, Tanjungpinang kepada Lendoot.com, Kamis (10/10/2024).
Pemprov Kepri, kata Adiya, telah memenuhi kewajiban dengan mentransfer DBH yang memang menjadi hak Pemkab Karimun.
Di samping itu, Adiya juga menyayangkan pernyataan Sekdakab Karimun yang menyebutkan keterlambatan pembayaran TPP disebabkan keterlambatan transfer dari Provinsi Kepri.
Menurut Adiya, kondisi ini tidak perlu terjadi jika ada pengelolaan keuangan yang baik di tingkat kabupaten. Untuk itu perlu pembenahan di dalam Pemkab Karimun itu sendiri.
Dia juga mengharapkan agar Pemprov Kepri dan Pemkab Karimun bersinergi, khususnya terkait pengelolaan anggaran. “Sebaiknya kan bisa menyelesaikan masalah seperti ini di internal pemerintahan, tanpa harus saling tuding di depan publik,” pungkasnya. (msa)




