Lanal Tbk Amankan PMI non-Prosedural dari Malaysia di Perairan Karimun

Suasana pres rilis penangkapan PMI Ilegal di Lanal Tbk, siang tadi. (ft novel)

Karimun, Lendoot.com – Pangkalan TNI AL (Lanal) Tbk mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural dari Malaysia di perairan Karimun.

PMI yang diamankan sebanyak empat orang terdiri dari tekong speedboat mesin 15 PK inisial S (34) warga Rawa Mangun Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Pembantu tekong inisial Z (22) pekerjaan nelayan warga Teluk Kiambang, Kecamatan Moro.

Juga ada seorang penumpang speedboat inisial DD (32) warga Bida Asri Kelurahan Baloi Kota Batam, dan inisial RS (25) warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

Penangkapan dilakukan di perairan Posal Takong Iyu pada koordinat 1°.10′.009″ N – 103° 24′ 377 “T, Senin 24 Juni 2024 pukul 11.50 WIB saat mereka dari Malaysia menuju perairan Karimun.

Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, pada pukul 11.00 WIB terdeteksi speed boat tersebut dari Kukup Malaysia menuju pulau Karimun Anak.

Selanjutnya anggota Pos TNI AL Takong Hiu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ke 4 orang tersebut, lalu dibawa ke Lanal TBK untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ke-4 orang yang kita amankan pada, Selasa 25 Juni 2024 diserahkan ke P4MI Kabupaten Karimun untuk kemudian ditindaklanjuti,” ucap Danlanal dalam keterangan persnya, Rabu (26/6/2024).

Ia menyampaikan, sebagaimana yang telah menjadi instruksi Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono H. M.Tr (Han), M.Tr.Opsla bahwa seluruh jajaran Koarmada I TNI AL harus mampu mengatasi setiap bentuk gangguan keamanan di Selat Singapura dan Selat Malaka.

Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dan Kapal Angkatan Laut (KAL) juga diperintahkan Panglima Koarmada I melaksanakan Patroli rutin.

Agar tidak ada lagi para pelaku kejahatan laut merasa leluasa melakukan aksinya disepanjang Selat Malaka dan Selat Singapura khususnya di lewat perairan Indonesia

“Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dengan jarak sekitar dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedur dari negara Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya,” tutur Letkol Laut (P) Anro Casanova. (msa)