Migrasi ke luar negeri untuk bekerja merupakan salah satu pilihan yang ditempuh oleh beberapa masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup.
Hanya saja, fenomena Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal masih marak terjadi, dan mereka rentan terhadap berbagai risiko dan eksploitasi.
Pekerja Migran Ireguler Non Prosedural atau biasa disebut dengan PMI Non-Prosedural adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar.
Berikut adalah beberapa modus operandi yang umum digunakan untuk memberangkatkan PMI illegal, misaklna tawaran gaji yang tinggi dan janji palsu. Cara lainnya, PMI memalsukan dokumen perjalanan atau dalam ebntuk paspor.
Berikut selengkapnya cara dan modus yang digunakan pelaku PMI Ilegal di perbatasan;
1. Penawaran Gaji Tinggi dan Janji Palsu:
Para calo atau agen penempatan kerja ilegal seringkali menjanjikan gaji tinggi, tempat tinggal yang nyaman, dan jaminan pekerjaan yang mudah di negara tujuan. Mereka juga membuat brosur dan iklan yang menarik untuk meyakinkan para calon PMI.
2. Memalsukan Dokumen:
Calo atau agen penempatan kerja ilegal memalsukan dokumen perjalanan, seperti visa dan paspor, untuk membantu PMI ilegal memasuki negara tujuan.
3. Melalui Jalur Tikus:
PMI ilegal diselundupkan melalui jalur darat, laut, atau udara yang tidak resmi. Cara ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi bagi keselamatan para PMI.
4. Visa Turis:
PMI ilegal menggunakan visa turis untuk memasuki negara tujuan, namun kemudian mereka bekerja secara ilegal.
5. Overstay:
PMI yang bekerja dengan visa yang sah, namun mereka memilih untuk tinggal dan bekerja di negara tujuan melebihi batas waktu yang diizinkan.
Dari modus tersebut, dampak negatif dari kasus PMI Ilegal di antaranya;
Eksploitasi dan Kekerasan: PMI ilegal rentan terhadap eksploitasi, seperti gaji rendah, jam kerja berlebihan, pelecehan fisik dan seksual, serta penyitaan dokumen perjalanan.
Perdagangan Orang: PMI ilegal dapat menjadi korban perdagangan orang, di mana mereka dipaksa bekerja dan dirampas hak-haknya.
Bahaya Kesehatan: PMI ilegal tidak mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan rentan terhadap penyakit.
Masalah Hukum: PMI ilegal dapat ditangkap dan dideportasi oleh authorities negara tujuan, dan mereka juga dapat terancam hukuman denda dan penjara.
Upaya Pencegahan:
Peningkatan Sosialisasi: Pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan sosialisasi tentang bahaya PMI ilegal dan edukasi tentang migrasi yang aman dan legal.
Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan dan penindakan terhadap calo dan agen penempatan kerja ilegal.
Kerjasama Internasional: Perlu adanya kerjasama internasional antar negara untuk memerangi perdagangan orang dan mencegah pengiriman PMI ilegal.
Selanjutnya, migrasi ke luar negeri harus dilakukan melalui jalur yang resmi dan legal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat tentang bahaya PMI ilegal dan memilih agen penempatan kerja yang terpercaya.
Pemerintah dan instansi terkait juga harus bersinergi untuk mencegah dan memberantas praktik pengiriman PMI ilegal. (**/rsd)