KPU Buka Pendaftaran Pemilih Tambahan Sampai 10 Maret 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran Anggota KPU Kabupaten Kota. Berdasarkan surat keputusan KPU nomor 126 tahun 2023, KPU mulai melakukan seleksi calon Anggota KPU. Dari surat yang ditandatangi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, seleksi ini untuk 118 kabupaten dan kota dari 15 provinsi di Indonesia.

Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 64 desa dan kelurahan di Kabupaten Karimun mengalami perubahan jumlah pemilih. Ini karena beberapa pemilih mengajukan pindah menyoblos dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal. Perubahan tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, dari 71 Desa dan Kelurahan, di dapati 64 Desa dan Kelurahan mengalami perubahan data jumlah pemilih, baik itu pemilih yang pindah atau pemilih yang baru masuk dalam daftar.

“Dari 64 desa dan kelurahan itu didapati ada 369 jumlah pemilih yang keluar dan pindah menyoblos. Kemudian ada 338 pemilih yang masuk, artinya hanya selisih sekitar 31 suara antara yang keluar dan yang masuk,” kata Eko kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Eko menjelaskan, pada dasarnya untuk pemilih yang pindah dan masih berlokasi di dalam Kabupaten, tidak terjadi penambahan maupun pengurangan DPT. Hanya berbeda tempat menyoblos saja. Yang mengalami perubahan adalah jika pemilih pindah menyoblos keluar kota atau keluar provinsi.

“Kalau pindah milih itu di DPT asal tidak dicoret, hanya diberi tanda bintang. Karena data di DPT tidak boleh lagi diganggu gugat, meskipun ada warga yang saat didata untuk DPT ada orangnya, tapi baru saja meninggal dunia kemarin, tetap juga tidak dicoret. Untuk yang akan pindah memilih nanti akan diberikan formulir A 5 sebagai tanda masuk dalam DPTB, yang dibuatkan tiga rangkap. Satu untuk TPS asal, satu untuk TPS tujuan dan satu untuk si pemilih yang wajib ditunjukkan kepada petugas di TPS saat hari pencoblosan nanti,” tambahnya.

Kata dia, jumlah pemilih yang pindah keluar kota kebanyakan dari kalangan mahasiswa, seperti anak-anak Karimun yang kuliah di Pekanbaru, Bandung, Jogjakarta, Surabaya dan lainnya. Meski berad diluar kota mereka tetap diberikan kesempatan menggunakan hak pilih. Hanya saja tidak akan mencoblos lima jenis surat suara, melainkan hanya satu, yakni mencoblos kertas suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden saja.

“Begitupun yang pindah TPS di dalam Kabupaten atau pindah dapil, yang bersangkutan tidak akan diberikan kertas atau surat suara untuk DPRD Kabupaten, karena sudah beda dapil. Bahkan yang pindah antar Kota juga tidak diberikan surat suara DPRD Provinsi, dan seterusnya, hanya surat suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diperbolehkan dicoblos di daerah manapun, dengan catatan harus terdaftar, apakah tercatat di DPT ataukah di DPTB,” katanya.

Saat ini, untuk pemilih yang masuk kategori DPTB masih dapat dilakukan hingga 10 Maret mendatang. Dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (TKP) yang asli ke Kantor KPU Kabupaten Karimun di Jalan Poros, nanti akan didaftarkan agar dapat pindah memilih.

“Sekarang sudah masuk gelombang kedua, gelombang pertama kemarin sudah berakhir sampai akhir Februari. Setelah ini tidak ada lagi gelombang ketiga, artinya akan ditutup total. Karena sebulan jelang pencoblosan sudah tidak ada lagi DPTB,” tutup Eko. (muhammadsarih)