KPPBC Musnahkan 797.192 Batang Rokok dan 3.696 Mikol Ilegal

Karimun, Lendoot.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun musnahkan ribuan rokok ilegal hasil penindakan, Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan itu berlangsung di lahan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral. Ribuan rokok tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RI.

Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun Agung Marharndra Putra mengatakan, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang hasil penindakan selama periode 2020-2021 dilakukan oleh pihaknya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat yang telah disiapkan oleh petugas.

“Sebanyak 797.192 batang rokok dibakar dan 3.696 minuman alkohol ilegal kita musnahkan dengan cara digilas,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Agung Marhaendra Putra.

Ia mengatakan, keseluruhan barang bukti itu merupakan hasil dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Karimun.

“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini telau mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Marhaendtra mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal.

“Ini menjadi tugas dan fungsi kami sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ucapnya.

Diketahui, dalam pemusnahan ini Bea Cukai Karimun juga bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memusnahkan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi.

(rko) KPPBC Musnahkan Rokok dan Mikol Ilegal

Karimun, Lendoot.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun musnahkan ribuan rokok ilegal hasil penindakan, Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan itu berlangsung di lahan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral. Ribuan rokok tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RI.

Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun Agung Marharndra Putra mengatakan, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang hasil penindakan selama periode 2020-2021 dilakukan oleh pihaknya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat yang telah disiapkan oleh petugas.

“Sebanyak 797.192 batang rokok dibakar dan 3.696 minuman alkohol ilegal kita musnahkan dengan cara digilas,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Agung Marhaendra Putra.

Ia mengatakan, keseluruhan barang bukti itu merupakan hasil dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Karimun.

“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini telau mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Marhaendtra mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal.

“Ini menjadi tugas dan fungsi kami sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ucapnya.

Diketahui, dalam pemusnahan ini Bea Cukai Karimun juga bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memusnahkan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi.(rko)