Korban Trafficking di Kepri Jaringan Jawa Barat Diimingi Gaji Rp 2,8 Juta

Karimun, Lendoot.com – Dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah restoran di Jakarta dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2,8 juta per bulan ditambah bonus ini dan itu, membuat sejumlah wanita tergiur menjalaninya.

Atas iming-iming itu, akhirnya para calon korban mendapat izin masing-masing orang tuanya. Iming-iming kerja restoran di Jakarta itu hanya janji belaka. Selama kurang lebih dua bulan lamanya para korban tidak bisa dihubungi lagi, dan orangtua korban tidak dapat mencari keberadaannya.

Korban yang berasal dari Jawa Barat (Jabar) itu nyatanya tidak mendapatkan kerja yang dijanjikan, justeru dikirim lagi ke tempat lain, salah satunya ke Karimun dan ada juga yang dibawa ke Malaysia.

Satu komplotan kasus trafficking diamankan Satreskrim Polres Karimun di Batu Tujuh, Kundur, Kabupaten Karimun. “Setelah ditanya posisinya ada di Tanjungbalai Karimun, terus temannya yang dua lagi sudah berada di Malaysia,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara.

Lulik menambahkan, dalam kasus ini, KS juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dijajaran Polda Jawa Barat. Hasil koordinasi yang dilakukan bersama unit PPA Polda Jabar, diketahui terdapat empat orang wanita yang menjadi korban TPPO ini yakni WN (21) dan AN (20).

“Kasus ini juga dalam penanganan Polda Jawa Barat. Dan dari koordinasi yang kita lakukan ternyata KS ini juga merupakan DPO Polda Jabar, jadi Polda Jabar saat ini masih menangani perkara dia (KS). Bagian perekrut, pengantar kesini (Karimun) sudah diamankan disana,” tambahnya. (riandi)