Kepala Desa Sawang Selatan Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menahan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43).

Sukiran ditahan terkait penyalah gunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2016 sampi akhir tahun 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andriansyah mengatakan, Kepala Desa Sawang Selatan menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kita tahan terkait korupsi dana desa. Dia (Sukiran) pakai dana desa itu untuk kepentingan pribadinya,” kata Andriansyah saat ekspose, Kamis (2/5/2019).

Andriansyah menyebut, kegiatan penggunaan dana desa yang tidak terlaksana dianggarkan kembali tahun depan.

“Padahal uangnya sudah digunakan dia,” ucap Andriansyah.

Dijelaskan Andriansyah, untuk total dana desa yang digunakan Sukiran mencapai Rp 252 Juta.

“Dari perhitungan BPKP Kepri jumlah dana desa yang dia pakai Rp 252 juta,” jelasnya.

Adapun modus yang digunakan tersangka yaitu, dengan meminjam uang kas desa kepada bendahara dengan janji akan mengembalikan.

“Dia (Sukiran) buat surat keterangan untuk dipakai pribadi. Sehingga bendahara berani mencairkan,” kata Andriansyah.

Tersangka saat ini telah dibawa ke Rutan Tanjungbalai Karimun untuk dititipkan selama 20 hari ke depan sambil menunggu sidang tuntutan. (patulianturnip)