Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan empat pejabat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penetapan ini diumumkan usai penyidik merampungkan pemeriksaan mendalam yang telah berjalan sejak Juli 2025.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:
NK (Sekretaris KPU Karimun)
Su (Bendahara Pengeluaran Pembantu)
IJ (Pejabat Pengadaan)
AF (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
Para tersangka yang mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan, langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Modus Mark Up dan Belanja Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa KPU Karimun menerima dana hibah APBD 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Meskipun sisa dana sebesar Rp 1,2 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah, hasil penelusuran penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Denny memaparkan modus yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain:
Melakukan belanja fiktif (kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan).
Melakukan mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional.
Menggunakan praktik pinjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Melakukan belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Item-item belanja yang bermasalah ini mencakup kebutuhan profesional maupun non-profesional, mulai dari alat peraga hingga perlengkapan tulis,” ujar Denny.
Diancam Hukuman Berat
Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap 95 saksi, dua ahli, serta penelitian lebih dari 2.300 item barang bukti.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejari akan memaksimalkan masa penahanan ini untuk memperdalam temuan dan menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan terhadap aliran dana. (rko)




