Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun dikabarkan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun.
Penyelidikan itu, kabarnya telah berlangsung sejak Maret 2025 lalu, dan hingga saat ini masih beproses. Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejari Karimun, telah memanggil sebanyak tiga orang saksi dari KPU Karimun, dan kedepannya akan segera memanggil semua pihak- pihak terkait.
“Iya benar, penyelidikan sudah sejak Maret 2025 kemarin. Sudah tiga orang saksi kita panggil dan kedepannya akan kita panggil pihak- pihak terkait lainnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya itu, terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Dimana, KPU Karimun mendapatkan dana hibah dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 sebesar Rp16,5 Miliar.
“Terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024,” katanya.
Saat ditanya terkait siapa saja yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus terebut, Priandi masih enggan menyebutnya.
“Sementara kita telah panggil tiga orang dari KPU, nanti dulu. Pastinya kita akan memanggil semua pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, terkait penyelidikan tersebut, Ketua KPU karimun Mardanus membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Karimun untuk memberikan klarifikasi.
“Iya sudah dipanggil, pada 14 April 2025 kemarin, sekira pukul 10.00 WIB. hanya memberikan klarifikasi, ditanya soal SK, bentuk pelaporan ke Pemda dan penggunaan anggaran untuk apa,” kata Mardanus singkat melalui pesan whatsAppnya. (rko)