Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar kegiatan “Harinya MoU (Memorundum of Understanding) atau penandatanagan Perjanjian Kerjasama dengan sembilan pihak di Karimun sekaligus.
Penandatanganan MoU ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dan Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Rabu (8/5/2024) kemarin.
Penandatanganan sembilan MoU itu di antaranya;
1. Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan Pemda Kabupaten Karimun;
2. Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan DPRD Kabupaten Karimun;
3. Nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan RSUD Muhammad Sani Karimun;
4. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan RSUD Tanjungbatu;
5. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BUMD Perusda BPR Tuah Karimun;
6. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BUMD Perusda Tirta Mulia Kabupaten Karimun;
7. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BUMD PT Pelabuhan Karimun (Perseroda);
8. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BUMD Perusda Bumi Berazam Jaya.
9. Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Sekupang
MoU tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi dan Bupati Aunur Rafiq, Ketua DPRD M Yusuf Sirat Karimun), Direktur RSUD Muhammad Sani Karimun dr Rosdiana.
Juga ditandatangani dr. Suharyanto selaku Direktur RSUD Tanjung Batu, Azlan selaku Direktur BUMD Perusda BPR Tuah Karimun, Herry Budhiarto selaku Direktur BUMD Perusda Tirta Mulia Kabupaten Karimun, dan Yuwono selaku Direktur BUMD PT Pelabuhan Karimun Perseroda.
M Mahsun selaku Direktur BUMD Perusda Bumi Berazam Jaya juga turut menandatangani MoU tersebut, termasuk Budi Pramono sebagai Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam. (yud)




