Kejari Geledah 3 Ruangan di Bagian Umum Setdakab terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM

Pihak Kejari Lingga saat memeriksa ruangan Bagian Umum Setdakab Karimun, pagi tadi. (ft fujiamar).

Lingga, Lendoot.com – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga lakukan pengeledahan tiga ruangan di Sekretariat Daerah Pemkab Lingga, Daik Lingga, Rabu (13/09/2023) pagi.

“Ada tiga ruangan di Bagian Umum Setda Lingga termasuk ruang PPTK,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, SH. MH.

Pantauan di lokasi, tiga ruangan yang digeledah penyidik Kejari Lingga yakni, ruangan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga,  ruangan Kasubag Perlengkapan Bagian Umum dan ruangan Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Lingga.

Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari penetapan dua tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

“Beberapa komponen dari hasil perbuatan para tersangka itu termasuk stampel dan beberapa dokumen serta beberapa kaitan terhadap ruang lingkup surat yang kami dapatkan berupa fiktif yang dipalsukan oleh kedua tersangka,” ungkap Senopati.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan atas terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Selasa 12 September 2023 Kejaksaan Negeri Lingga, telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AWB merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang dalam hal ini selaku KPA dan tersangka kedua yakni berinisial H selaku PPTK.

Sebelumnya pada konferensi pers yang  dilaksanakan oleh Kejari Lingga yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000.

“Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan perbuatan melawan hukum dan telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Dua Miliar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Rupiah,” ungkap Rizal. (amr)