Karimun – Dari berbagai jenis perkara yang masuk ke Rumah Tahanan Karimun, kasus narkotika masih mendominasi. Tahun ini, penerima remisi juga masih mendominasi dengan total 221 orang terlibat kasus narkotika dari 329 warga binaan yang ada.
Selain itu, terdapat 47 narapidana kasus perlindungan anak, 34 kasus pencurian, 4 kasus TKI ilegal, 3 kasus penadahan, 3 kasus penipuan, serta masing-masing 2 orang terlibat dalam kasus perdagangan orang (trafficking), Undang-Undang ITE, dan pelanggaran kepabeanan.
Sisanya terdiri dari masing-masing satu orang untuk kasus penganiayaan, perikanan, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, dan korupsi.
Remisi umum merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. (msa)




