Karimun, Lendoot.com – Wacana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi oleh Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan berdampak terhadap kelangkaan terhadap BBM di Karimun.
Untuk mengantisipasi hal itu, Polres Karimun menekankan kepada masyarakat khususnya penyedia jasa untuk tidak melakukan penimbunan BBM. Hal itu ditegaskan langsung Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Rabu (31/8/2022) kemarin.
AKBP Tony Pantano tegaskan, pihaknya tidak akan segan- segan mengambil langkah tegas kepada oknum pelaku penimbunan BBM yang masih bandel.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pelaku penimbun BBM subsidi di Kabupaten Karimun,” kata Kapolres, Rabu (31/8/2022).
Kapolres mengatakan, bagi oknum penimbun BBM pihaknha akan melakukan tindakan tegas dengan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang pasal 40 angka 9, undang-undang no 11 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 5 undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 55 KUHpidana, yang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefield Poroleum gas dan Disubsidi pemerintah.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” ujar Kapolres Tony.
Oleh karena itu, diingatkan dan diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi. (rko)




