Kajari Karimun Musnahkan Ratusan Mikol dan Puluhan Rokok

Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri Karimun bersama Lanal TBK musnahkan sebanyak 400 kotak minuman beralkohol (Mikol) merek Bols Amsterdam 1575 dan 20 kota rokok merek double happines, Kamis (23/5/2019).

Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Lanal TBK. Untuk ratusan Mikol dan puluhan kotak rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dilebur menggunakan Palau dan di bakar.

“Untuk penindakan adalah kami selaku jaksa penuntut. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Lanal Tanjungbalai Karimun. Kenapa kita musnahkan di Lanal, karena kita ingin keterbukaan dan netralitas yang tidak ada ditutup-tutupi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Hamonangan P.

Hamonangan P mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Karimun No.70.Pidsus/2019/PNTBK/tertanggal 2 April 2019.

“Dalam amar putusan Pengadilan memerintahkan barang bukti lebih kurang 400 kotak mikol dan 20 kotak rokok dirampas untuk dimusnahkan sehingga barang itu tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro menambahkan, Pelanggaran terhadap kapal KM. Bintang Rezeki pada bulan November 2018 lalu ini kenakan pasal pelayaran.

“Pelanggarannya kami kenakan pelayaran, dan untuk barang muatan disita kejaksaan untuk dimusnahakan,” tambahnya.

Sesuai dengan surat pemberitahuan berlayar bahwa kapal tersebut membawa muatan dari Singapura menuju Thailand. Namun, pada saat itu posisi kapal yang dinahkodai oleh Indri tersebut masuk ke perairan Indonesia dan diamankan KRI Lepuh.

“Sesuai Clerance nya kapal tersebut berasal dari Singapura menuju Thailand. Namum saat itu mereka memasuki wilayah Perairan Indonesia. Untuk pidananya Nahkoda sudah dijatuhi hukuman delapan bulan,” tutupnya. (Riandi)