Kabur, Oknum Polisi Bripka AM Terancam Pemecatan dengan Tidak Hormat

Kapolsek Karimun AKBP Ryky mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan sidang disiplin atas perbuatan tindak pidana dilakukan Bripka AM tersebut. “Mungkin nanti bisa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH), tapi memang belum disidangkan,” katanya. Atas perbuatannya, Bripka Mubarak dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Karimun, Lendoot.com – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang oknum polisi Bripka AM kini ditetapkan sebagai tesangka tindak pidana penipuan dan penggelapan. Bripka AM dikabarkan kabur dari wilayah Kabupaten Karimun dan terancam pemecetan dengan tidak hormat.

Kapolsek Karimun AKBP Ryky mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan sidang disiplin atas perbuatan tindak pidana dilakukan Bripka AM tersebut.

“Mungkin nanti bisa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH), tapi memang belum disidangkan,” katanya.

Atas perbuatannya, Bripka Mubarak dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Bripka Ahmad Mubarak diketahui telah kabur dari Karimun dan saat ini kabarnya sedang berada di Malaysia.

Terlapor Bripka AM terpantau meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Pinang pada 8 Januari 2023.

Guna menelusurinya, jajaran kepolisian telah berkoordinasi bersama Interpol dan Kepolisian setempat untuk melakukan upaya penangkapan.

 “Pelaku terakhir terpantau dari data Imigrasi berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjungpinang pada 8 Januari kemarin. Kami sudah berkoordinasi bersama Interpol dan KBRI di Malaysia terkait pencarian pelaku,” kata AKBP Ryky, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, Bripka Mubarak dilaporkan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan kendaraan dengan korbannya mencapai 12 orang. (rko/msa)