Karimun, Lendoot.com – Dua dari Empat pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang granit telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Diketahui, ke empat bos PT KDH ini terseret kasus pelanggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas dua dari empat bos PT KDH Karimun itu sudah masuk tahap I dari penyidik Disnaker Kepri Cabang Karimun kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun, Hamongan P Sidauruk ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2019) siang.
“Iya betul, ada dua orang bang yang kita terima berkasnya,” kata Hamongan.
Hamongan menyebut berkas kedua bos perusahaan tambang granit di Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat itu tengah diteliti pihaknya.”Tengah kita teliti,” ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Penyelenggara Bidang Pengawasan Disnakertrans Kepri Cabang Karimun, Ria Isweti mengatakan, untuk kedua tersangka lainnya yakni Direktur Indra Gunawan dan Manajer Operasional M Yusuf masih terus dilengkapi penyidik Disnaker Kepri Cabang Karimun. “Yang dua lagi belum,” katanya.
Ria Isweti menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan memeriksa sejumlah saksi untuk berkas tersangka Indra Gunawan dan Manajer Operasional M Yusuf.
“Keempatnya yakni Direktur Utama Indra Gunawan, Direktur Utama Syamsuddin, Direktur Operasional M Yusuf dan Hermanto,” tambahnya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan empat bos PT KDH Karimun itu, ratusan pekerja tidak mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. (riandi)