Jadi Pengacara Kakak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, si Pengacara Malah Meninggal Dunia

Seperti kisah di sinetron-sinetron, namun kisah ini benar-benar terjadi di dunia nyata. Seorang ayah digugat anak kandungnya sebesar Rp3 Miliar atas lahan warisan yang rencananya akan dijual ayah tersebut untuk dibagi-bagi sebagai warisan.

Diketahui, anak kandung itu bernama Deden. Dia menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orang tua kandungnya, atas nama Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Belakangan, Koswara tidak ingin kembali menyewakan lagi tanah tersebut kepada Deden, dengan alasan tanah itu akan dijual Koswara. Hasil penjualannya nanti akan dibagi ke para ahli waris, yakni adik-adik Koswara.

Mendengar akan dijual, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang merekomendasikan menjual tanah orang orang tuanya itu.

“Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual,” kata Koswara mengutip dari TribunJabar pada Selasa (19 / 1/2021).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung, gugatan terhadap Koswara dengan Nomor Perkara 517 / Pdt.G / 2020 / PN Bdg.

Dari berkas perkara ini, diketahui terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni Hamindah (anak Kosawara) dan Ahmadi, Imah Solihah (anak Koswara) dan Rudi Sihaahan, Koswara, Yayan (Ketua RT 001 Cinambo), PT PLN Jabar Area Bandung Rayong Ujungberung, serta Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, para tergugat, khususnya Koswara, digugat oleh Deden untuk membayar Rp3 miliar serta ganti rugi material sebesar Rp20 juta.

Gugatan diajukan Deden menyerahkan dirinya telah menyewa sebagian tanah milik orangtua Koswara di Cinambo. Selain itu, Deden juga menyiapkan toko untuk berjualan di tanah tersebut.

Selain Deden, ada juga anak ketiga Koswara bernama Masitoh. Masitoh yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara. Atas hal itu, Koswara mengaku kecewa terhadap Masitoh.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, Koswara mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari Deden ketika Koswara mengutarakan niatnya menjual tanah tersebut.

“Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. He dia sudah tidak menganggap saya orang tua lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat,” ucap Koswara dikutip dari pikiranrakya.com.

Selain Deden, ia juga mengaku kecewa dengan anak ketiganya, Masitoh, yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara. “Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH,” kata Koswara.

Dalam gugatan kepada Koswara, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara dan Hamidah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, keduanya juga harus membayar ganti rugi material Rp20 juta dan imateriil senilai Rp200 juta.

“Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang,” kata Koswara.

Sidang gugatan dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Dalam sidang tersebut, Masitoh selaku kuasa hukum Deden digantikan Komar Sarbini.

Sementara itu, Komar Sarbini mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan,” ucap Komar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

“Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya,” ucap Bobby.

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

“Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat,” ujar Bobby.

Anak Koswara si Pengacara Meninggal Saat Sidang Digelar

RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung yang digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar.

Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara.

Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya. Masitoh meninggal karena penyakit jantung, Senin (18/1/2021).

Ia dimakamkan, Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam. Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.

“Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya,” ucap Hamidah, anak ke lima Koswara. Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.

Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya. Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.

“Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat,” ucap Hamidah.

Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengatakan jika ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya. Di surat bermaterai dengan cap notaris 11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

“‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi.”

“Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak,” ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

Sementara itu dalam sebuah wawancara, Koswara sempat mengaku kecewa saat melihat anak ketiganya, Masitoh menjadi Pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya. “Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH, ”kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan. “Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka.

Saya cuma mau istirahat saja sekarang, ”ungkap Koswara.

Saat sidang di PN Bandung, Selasa (19/2/2021), di peringkat Masitoh sebagai kuasa hukum Deden dipasang oleh Komar Sarbini. Masitoh yang meninggal dunia karena serangan jantung, dimakamkan di hari yang sama dengan sidang gugatan perdata atas perintah. (* / msa)