Iuran Sewa Lapak dan Kios di Pasar Perumda Jadi Harian

Suasana traksasksi sembako di PasarPuan Maimun, beberapa waktu lalu.

Karimun, Lendoot.com – Usai dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun periode 2024-2029, 5 April 2024 lalu, Muhammad Mahsun mulai melakukan pekerjaannya.

M Mahsun salah satunya akan melakukan penataan ulang pengelolaan pedagang pasar tradisional. Khususnya mengubah sistem pungutan iuran sewa lapak atau kios dari yang sebelumnya bulanan menjadi iuran harian.

Sistem pungutan harian diterapkan di Pasar Meral, Pasar Puakang, dan Pasar Puan Maimun. Perubahan ini bertujuan untuk pembenahan dan pendataan aset, sehingga diketahui pedagang yang aktif dan tidak aktif.

“Pungutannya dilakukan kepada pedagang yang berjualan saat itu, yang tak berdagang tidak dipungut. Terkait besarannya bervariasi,” jelas Mahsun.

Dengan langkah tersebut, kata M Mahsun, maka diharapkannya tidak akan memberatkan pedagang. “Ini juga untuk menghindari tunggakan dan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah,” ujarnya.

Penataan ulang pengelolaan pedagang pasar tradisional hanyalah langkah awal dari berbagai program dan strategi yang akan dijalankan.

Sementara itu, langkah M Mahsum terkait perubahan sistem pungutan sewa lapak atau kios mendapat tanggapan beragam dari beberapa para pedagang di pasar tradisional, seperti di Pasar Puan Maimun. Rata-rata sepakat dengan langkah iuran harian tersebut.

“Setidaknya tidak terasa berat bayarnya kalau iuran harian. Saya setuju,” ujar Dilla seorang pedagang di Pasar Puan Maimun.

Seorang pedagang di lapak ikan juga mengatakan hal senada. “Iya. kami para pedagang sangat mendukung cara yang seperti ini. Lebih meringankan pedagang. dan bayarnya pun tak terasa,” ujar Syafikar Mirza. (msa)