Imigrasi Sosialisasikan Bridging Visa ke Perusahaan di Kabupaten Karimun

Imigrasi Tanjungbalai Karimun berfoto bersama usai pembukaan sosialisasi bridging visa di Aston Hotel Karimun, kemarin. (ft imigrasikarimun)

Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi terkait bridging visa, bertema ‘Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerjanya’.

Kegiatan ini yang digelar di di Hotel Aston Karimun, kemarin, diikuti perwakilan perusahaan di Kabupaten Karimun yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif, Kamis (26/9/2024).

Zulmanur menjelaskan bahwa Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia.

“Melalui kegiatan ini mereka dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul,” jelasnya. (msa)